Penyuluhan Hukum Kejari Pringsewu Kepada Kepala Pekon Sekabupaten, Dalam Rangka Harkodia 2024

PRINGSEWU | Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Seduia (Harkodia)Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pringsewu Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh Kepala Pekon dan BHP Se-Kabupaten Pringsewu dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Senin 09/12/2024, Pukul  09.45 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan upacara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, dilanjutkan dengan acara Penyuluhan Hukum yang dihadiri 254 peserta terdiri dari Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari 126 pekon se-Kabupaten Pringsewu.

Lihat Tayangan TV

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., dalam sambutannya.menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”.

Program tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala Pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Penyuluhan ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para Kepala Pekon dan anggota BHP aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.

Dalam kegiatan ini, turut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH sebagai salah satu narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut terkait pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis, antara lain,

1. Menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

2. Menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon.

Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, peran tersebut dirasakan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yanuar Haryanto, S. Sos., M.M., yang turut hadir sebagai narasumber juga menyampaikan pemahaman kepada para peserta yang hadir.

Dirinya memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para Kepala Pekon dan BHP mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap melalui kegiatan ini, para Kepala Pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju. (NZR/DRM)