DPC Apdesi Pringsewu Hadir Dalam Harlah Satu Dasawarsa UU Desa 2024
JAKARTA| Begitu terlihat suasana kemeriahan acara harlah satudasawarsa undangan undangan desa tahun 2024, yang di gelar di Istora Senayan Jakarta, siang ini Kamis 13/06 2024.
Klik Tayangan TV
Ribuan perwakilan kepala desa yang tergabung dalam organisasi kepala desa dari berbagai daerah se Nusantara ini, hadir dalam acara yang dihadiri oleh presiden Joko Widodo yang diwakili sejumlah menteri, Menkopolhukam, DPR RI dan para tokoh penting nasional.
Perwakilan kepala desa dari Kabupaten Pringsewu Lampung juga hadir, terlihat Ketua dan jajaran DPC Asosiasi Perangkat Desa atau Apdesi Kabupaten Pringsewu Hadir di Istora Senayan Jakarta ini.
Antusiasme para pejuang pembagunan di pemerintah desa ini begitu terlihat, mereka hadir untuk menyaksikan dan memberikan pernyataan terkait peraturan tentang desa.
Selain memperingati 10 tahun penerapan Undang-Undang Desa, acara ini juga bertujuan untuk membahas revisi UU Desa, dengan fokus utama pada perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Munculnya isu ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di desa-desa, yang diharapkan akan mendorong perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Perwakilan kepala desa Fahrurozi Ketua DPD Apdesi Aceh membacakan beberapa poin pernyataan dari kepala desa dalam acara tersebut.
Sementara itu, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dalam sambutannya juga mengatakan beberapa progres desa selama 10 tahun terakhir setelah di undangankan dana desa.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofyan, SH., MH didampingi Sekretaris Hariyadi dan Bendahara Khotmanudin dalam hal ini menyampaikan kepada awak media ini bahwa kehadiran mereka di Istora Senayan Jakarta merupakan perwakilan dari kepala pekon kabupaten Pringsewu dalam hal menyambut dan menyaksikan pernyataan sikap kepala desa seluruh Indonesia dalam acara desa bersatu dalam satu dasawarsa undang-undang desa.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dengan perubahan atas undang-undang desa ini mudah-mudahan menjadikan kepala pekon khususnya di Kabupaten Pringsewu ini lebih maksimal dalam menjalankan tugas yang diemban untuk memajukan desanya masing-masing.
(Darmawan/Nazori/Tim Rep JKT)