Gandeng DLH, Satpol PP Pringsewu Gelar Sosialisasi Perda Nomer 03 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Persampahan 

Satpol PP dan DLH Pringsewu saat Gelar Sosialisasi Perda Nomer 03 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Persampahan, Jum’at 13/12/2024.(Dok.Is)


PRINGSEWU [LSTVnews.com]  Dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang pengolahan persampahan, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu Lampung, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada beberapa para kepala Pekon, lurah dan camat Se Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Makan ‘Radja Pindang Resto’ di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Jumat, 13/12/2024.

Dibuka langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Maskur, mewakili Pj Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dipandu oleh Kasat Pol PP Pringsewu, Jahron didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan (PPD), Marwan dan Ir. Ahmad Adam Althusius, MURP., Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu.

Para peserta sosialisasi perda nomer 03 tahun 2026 tentang pengolahan persampahan, oleh Pol-PP dan DLH Pringsewu.

 

Disampaikan Kasat Pol-PP Kabupaten Pringsewu Jahron bahwa, Tupoksi dari Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah (Perda).

“Ada sanksi adminitrasi yang diamanatkan dalam Perda No.03 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan adapun sangsi tersebut berupa mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan denda (uang paksa) hingga pencabutan izin.

Jahron juga menyampaikan bahwa Satpol PP Pringsewu siap bersinergi dengan DLH Pringsewu, guna menyosialisasikan dan menegakan Perda yang ada.

“Kita siap berkolaborasi dengan DLH untuk bersama-sama memberi edukasi kepada masyarakat dalam bentuk himbauan berkaitan dengan masalah pengelolaan sampah ini,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar permasalahan sampah yang ada di kabupaten Pringsewu ini, yang disampaikan 30 an peserta baik dari kepala Pekon, lurah , juga pelaku pengelola TPS3R dan Bank sampah. (Nazori)