Polres Tubaba Layangkan Surat Panggilan Terhadap Terlapor Pemilik Akun Tiktok

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG.SUMSELNEWS/LSTV Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial WW pemilik akun Tiktok user9097669963794.

Akun Tiktok tersebut di laporkan puluhan pemuda Karta beberapa hari lalu, diduga telah menghina nama Tiyuh/desa Karta lewat media sosial (medsos), pada kolom komentar Akun Tiktok Ir.Umar Ahmad.

“Kami sudah melayangkan panggilan kepada terlapor atas nama berinisial WW hari ini,”kata Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba Fajar Adi Putra melalui pesan singkat WhatsApp pada, Senin (27/05/2024).

Fajar sampaikan kepada pihak pelapor Afrika dan rekan-rekan bahwa pihaknya akan secepatnya menindak lanjuti permasalahan tersebut, dirinya berharap agar dapat bersabar menunggu proses perkembangan selanjutnya.

“Perkembangan lebih lanjut nanti saya kabarin ya, bilang sama kawan-kawan kami segera tindak lanjuti”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung telah resmi menerima laporan puluhan pemuda Tiyuh Karta kabupaten setempat, melaporkan Akun TikTok user9097669963794, dan akan segera menindaklanjuti pada, kamis (24/05/2024).

Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H,.M.H, yang mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK menerangkan, pihaknya telah secara resmi menerima laporan puluhan pemuda Karta.

“Kami sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti segera melakukan penyelidikan.”ungkapnya.

Lanjut Iptu Tosira memaparkan, pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana.

“Pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana,”terangnya Kasat.

Lebih lanjut, masih kata Kasat menerangkan bahwa beberapa barang bukti telah mereka amankan.

“Untuk sementara barang bukti yang telah kita amankan berupa 1 buah File Digital foto digital Screenshot layar handphone dari USER90976699637941 dan 1 Unit Elektronik Vidio – rekam layar dengan nama file screenrecording_20240522_224012 waktu 22 Mei 2024 22.41 info file 44,37 720” 1606 43 FPS 00.48,”Pungkasnya.

Sementara itu, dikatakan pihak pelapor Afrika mewakili Puluhan orang yang mengatasnamakan pemuda Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU)
Kabupaten Tubaba, pihaknya telah secara resmi melaporkan Akun Tiktok user9097669963794 ke Polres Tulang Bawang Barat pada, Kamis (23/5/2024). Malam.

Akun Tiktok tersebut di laporkan pemuda Karta karena di anggap telah menghina nama Tiyuh/desa Karta pada kolom komentar Akun Tik tok Ir.Umar Ahmad.

Akun Tik tok yang di laporkan itu melayangkan tulisan komentar yang di anggap tidak pantas di sebutkan.

“Taheeyy, dinasti org Karta itu apaa, udah2 lagii😂,” tulis akun tersebut pada vidio postingan akun Tik tok Ir.Umar Ahmad.

Selain komentar itu, pengguna akun Tik tok lainnya langsung menanggapi tulisan pada komentar akun Tik tok Ir.Umar Ahmad tersebut. Seperti akun Tik tok NRD “jangan bawak2 kampung bro..beda pandangan biasa cuman cara kita menyikapi 👍,”tulis akun NRD yang merupakan putra asli Karta.

Atas tulisan pada komentar seperti yang tertera diatas, membuat puluhan pemuda Karta naik pitam sehingga mendatangi kantor Polres Tubaba untuk melaporkan akun tersebut.

Lanjut Afrika sebagai pelapor, menyampaikan bahwa perbuatan akun Tiktok user9097669963794, menurut mereka telah menghina Tiyuh karta.

“Kami warga masyarakat Tiyuh Karta meminta agar permasalahan itu bisa ditindak tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, seluruh warga Karta juga berharap kepada kepolisian khususnya polres Tubaba, warga sangat butuh dikarenakan agar bijaklah bermedia sosial,” harap Afrika warga karta. (MADI)