Tindakan PT. CAA di Kawasan Industri Krakatau Tuai Kritik dari NGO- Rumah Hijau

Tindakan PT. CAA di Kawasan Industri Krakatau Tuai Kritik dari NGO- Rumah Hijau

Cilegon,- Organisasi NGO- Rumah Hijau, Supriyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan PT. CAA. Sejak September 2023 hingga rencana terakhir pada 31 Mei 2024, PT. CAA telah memulai atau melanjutkan proyek pekerjaan di Kawasan Industri Krakatau di Jalan Afrika, Cilegon.

Dugaan muncul ketika PT. Chandra Asri Alkali (CAA) diduga telah menunjuk pemenang tender untuk melaksanakan proyek konstruksi, sipil, mekanikal piping, dan elektrikal, termasuk tahap comissioning, seperti PT. Cengda dan PT. Pembangunan Perumahan (PP), tanpa sepenuhnya mematuhi proses adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diperlukan menurut peraturan yang berlaku.

“Kami dari NGO-Rumah Hijau mengingatkan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) untuk menunda pembangunan proyek tersebut sampai semua persyaratan AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya selesai dipenuhi dan kami juga akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Presiden RI jika tidak dipatuhi,” ungkapnya.

Menurut Supriyadi selaku ketua organisasi Ngo- Rumah hijau tersebut memandang perlu bagi PT. Chandra Asri Alkali (CAA) dan/atau PT. Chandra Asri Pacific Tbk (CAP) untuk memperhatikan risiko bagi masyarakat lokal akibat pembangunan pabrik kimia.

“Harusnya melihat dan merujuk pada kebocoran pipa PT. Chandra Asri Pacific Tbk (CAP) sebelumnya di Kota Cilegon sebagai contoh potensi risiko bagi masyarakat,” terangnya.

Supriyadi juga menegaskan dukungan mereka terhadap investasi di Kota Cilegon, namun dengan syarat bahwa investasi tersebut harus mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat dan pengusaha daerah.

“Kami juga akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan Pemerintah Kota Cilegon untuk menghentikan sementara proyek PT. Chandra Asri Alkali (CAA) hingga dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Perusahaan tersebut belum bisa di hubungi, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait hal ini.

(SHR)